Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
4. Kode Klasifikasi Arsip adalah kode yang digunakan untuk menentukan pengelompokan arsip dalam
penyimpanannya berdasarkan kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain.
5. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah suatu lembaga yang berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang penanggulangan terorisme yang berkedudukan di ibukota negara.