Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
