Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
