Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Badan.
(2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menciptakan informasi tertulis dan kelancaran alat komunikasi kedinasan yang berhasil guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
