Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi FKPT dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pencegahan, perlindungan dan deradikalisasi BNPT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan FKPT; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus FKPT.
Koreksi Anda
