Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) FKPT dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, institusi, atau lembaga lain baik di tingkat pusat, daerah, atau internasional.
(2) Kerja sama dilaksanakan oleh FKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan koordinasi, efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(3) Kerja sama yang dilaksanakan FKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. saling menghormati; dan
c. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah.
(4) Kerja sama dengan instansi pemerintah, institusi, atau lembaga lain baik di tingkat pusat, daerah, dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Kepala BNPT melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi.
Koreksi Anda
