Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pengurus FKPT yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pengurus FKPT dapat mengajukan usulan penggantian pengurus FKPT kepada Kepala BNPT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberhentian.
(2) Penggantian pengurus FKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPT.
Koreksi Anda
