Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPT dapat memberhentikan pengurus FKPT karena alasan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas kemauan sendiri; c. keterbatasan fisik, tenaga, dan pikiran yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas dan fungsinya; d. berhalangan menjalankan kewajibannya karena sedang menjalani proses hukum; dan e. tidak menjalankan tugas dan fungsinya. (2) Dalam hal pengurus FKPT setelah diangkat melanggar ketentuan persyaratan umum dan persyaratan khusus dapat diberhentikan oleh Kepala BNPT.
Koreksi Anda