Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) FKPT provinsi dan FKPT kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki logo, stempel, dan format persuratan.
(2) Ketentuan mengenai logo, stempel, kop surat, dan format persuratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II untuk logo FKPT provinsi, Lampiran III untuk logo FKPT kabupaten/kota, Lampiran IV untuk stempel, Lampiran V untuk kop surat, dan Lampiran VI untuk format persuratan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
