Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Calon pengurus FKPT harus memenuhi persyaratan umum:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. setia pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima);
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
f. tingkat pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
g. memiliki pengetahuan akademis yang memadai atau pengalaman dan keinginan kuat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
h. memiliki integritas;
i. tidak terlibat secara aktif dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik;
j. apabila pengurus FKPT mencalonkan diri menjadi Gubernur atau Bupati/Walikota maka yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus kepada Kepala BNPT;
k. tidak terlibat organisasi yang secara hukum terlarang; dan
l. beralamat tinggal di daerah berdasarkan identitas tanda pengenal yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi calon ketua bidang harus memenuhi persyaratan khusus untuk:
a. ketua bidang agama, sosial-ekonomi, dan budaya memiliki rekam jejak pemahaman keagamaan yang Moderat;
b. ketua bidang media massa, hukum dan humas berasal dari unsur jurnalis dan memiliki latar belakang hukum;
c. ketua bidang pemuda dan pendidikan pernah aktif dalam organisasi kepemudaan;
d. ketua bidang perempuan dan anak diutamakan perempuan; dan
e. ketua bidang penelitian dan pengkajian minimal pendidikan strata 1 (satu).
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi calon pengurus yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
