Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, FKPT menyelenggarakan fungsi: a. sebagai mitra strategis BNPT membangun sinergi dalam melaksanakan program dan kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di daerah; dan b. sebagai wadah partisipasi masyarakat di daerah dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Koreksi Anda