Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
FKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme dan indeks risiko Terorisme;
b. pengembangan potensi dan kreatifitas yang dimiliki oleh generasi muda dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
c. pemberian edukasi bagi kelompok perempuan dan anak dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
d. pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dialog, seminar, dan workshop Pencegahan Tindak Pidana Terorisme mengenai pemahaman keagamaan yang Moderat; dan
e. penyampaian literasi informasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui media massa, buku, majalah, koran, media sosial, pamflet, iklan, dan media lainnya.
Koreksi Anda
