Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPT membentuk FKPT yang berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Dalam hal diperlukan, Kepala BNPT dapat membentuk FKPT yang berkedudukan di kabupaten/kota. (3) Pembentukan FKPT yang berkedudukan di provinsi dan FKPT yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan Keputusan Kepala BNPT.
Koreksi Anda