Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
Bahwa Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
a. kedudukan, tugas, fungsi, dan pelaporan;
b. struktur organisasi;
c. masa jabatan dan pergantian pengurus;
d. kerja sama; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
