Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
2. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UNDANG-UNDANG sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang selanjutnya disingkat FKPT adalah forum yang dibentuk oleh BNPT di tingkat daerah sebagai mitra strategis BNPT dalam melaksanakan tugas koordinasi pencegahan terorisme di daerah.
4. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
5. Moderat adalah cara pandang atau sikap yang tidak ekstrem bidang sosial, budaya, hukum, politik, dan ideologi.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Koreksi Anda
