Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) mempunyai tugas: a. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi; b. membuat laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi; dan c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala BNPT.
Koreksi Anda