Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) mempunyai tugas:
a. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi;
b. membuat laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi; dan
c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala BNPT.
Koreksi Anda
