Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi.
Koreksi Anda