Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 17 dituangkan dalam laporan koordinasi pelaksanaan deradikalisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau disusun paling banyak sesuai kebutuhan (3) Laporan koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hasil rapat koordinasi pada tiap tahapan deradikalisasi; dan b. laporan hasil pendampingan pada tiap tahapan deradikalisasi. (4) Format laporan koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda