Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dalam koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pengumpulan serta pengolahan data dan informasi. (2) Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda