Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dalam koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pengumpulan serta pengolahan data dan informasi.
(2) Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
