Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diselenggarakan dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. pendampingan.
Koreksi Anda