Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana rehabilitasi terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui laporan hasil pendampingan.
Koreksi Anda