Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan cara:
a. rapat koordinasi; dan
b. pendampingan
Koreksi Anda
