Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk: a. membahas laporan hasil identifikasi penilaian lanjutan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian awal yang dilampirkan dalam berkas perkara; b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan rehabilitasi, reedukasi dan/atau reintegrasi sosial; dan/atau c. memberikan rekomendasi kepada pelaksana identifikasi dan penilaian lanjutan untuk melampirkan laporan hasil identifikasi penilaian lajutan dalam berkas perkara pemeriksaan di persidangan. (2) Laporan hasil identifikasi penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme; b. keterlibatan, peran, dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme; c. perkembangan sikap dan perilaku; d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan. (4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial; dan b. rekomendasi bagi pelaksana identifikasi dan penilaian lanjutan dalam melampirkan laporan hasil identifikasi dan penilaian lanjutan pada berkas perkara pemeriksaan di persidangan;
Koreksi Anda