Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diselenggarakan dengan cara:
a. rapat koordinasi; dan
b. pendampingan.
Koreksi Anda
