Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi.
Koreksi Anda