Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi oleh BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pada setiap tahapan deradikalisasi. (2) Tahapan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan penilaian; b. rehabilitasi; c. reedukasi; dan d. reintegrasi sosial.
Koreksi Anda