Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi oleh BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pada setiap tahapan deradikalisasi.
(2) Tahapan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. identifikasi dan penilaian;
b. rehabilitasi;
c. reedukasi; dan
d. reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
