Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TAHUN 2020 – 2024
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024 memuat data dan informasi kinerja.
(2) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.
(3) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
