Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TAHUN 2020 – 2024
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. visi, misi, dan tujuan;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan;
e. penutup; dan
f. lampiran.
(2) Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
