Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2017, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017.
2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, yang selanjutnya disebut RKP 2017, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.