Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Monumen Kawasan Perbatasan Negara, adalah bangunan yang bercirikan karakteristik bangsa INDONESIA.
2. Gapura Perbatasan Negara, yang selanjutnya disingkat Gapura adalah berbentuk struktur pilar bangunan yang berkarakteristik bangsa INDONESIA dan kedaerahan setempat.
3. Tugu Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Tugu NKRI adalah bangunan menjulang berkarakteristik bangsa INDONESIA.
4. Patung Soekarno adalah bangunan patung PRESIDEN Pertama Republik INDONESIA sebagai Proklamator Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pos Lintas Batas Negara, yang selanjutnya disingkat PLBN, adalah tempat pemeriksaan orang dan/atau barang keluar masuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah
Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
7. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat dengan BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.