Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas pegawai dalam melaksanakan tugas.
2. Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH, adalah pakaian dinas pakai secara rutin.
3. Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Korpri, adalah pakaian dinas yang dipakai pada hari tertentu.
4. Pakaian Sipil Lengkap, yang selanjutnya disingkat PSL, adalah pakaian jas lengkap yang dipakai pada hari tertentu.
5. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
6. Pegawai adalah pegawai Sekretariat Tetap BNPP di kantor pusat dan pegawai Sekretariat Tetap BNPP di Pos Lintas Batas Negara.
7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
8. Pos Lintas Batas Negara, yang selanjutnya disingkat PLBN, adalah tempat pemeriksaan lintas batas negara.
9. Kepala Bidang PLBN adalah pegawai dengan jabatan administratur yang bertanggungjawab di PLBN dengan eselonoring III/a.
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.