Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini yang dimaksud dengan:
1. Titik Referensi yang selanjutnya disingkat TR, adalah titik berkoordinat geografis sebagai referensi posisi dan penentuan titik dasar.
2. Pilar Titik Referensi yang selanjutnya disingkat PTR, adalah bangunan pilar yang berlokasi di darat berkoordinat geografis.
3. Titik Dasar yang selanjutnya disingkat TD, adalah titik koordinat yang berada pada bagian terluar dari garis air terendah dalam menentukan wilayah laut atau juridiksi.
4. Pengelolaan adalah proses verifikasi dan pemetaan, pembangunan, renovasi, dan pemeliharaan pilar titik referensi.
5. Verifikasi dan Pemetaan adalah kegiatan pengukuran, perhitungan, pendataan, dan penggambaran permukaan bumi.
6. Pembangunan adalah proses pelaksanaan pembangunan pilar titik referensi yang belum ada atau rusak total/hilang dan/atau pemindahan pilar titik referensi dari titik koordinat awal/semula.
7. Renovasi adalah perbaikan bangunan pilar titik referensi pada titik kordinat awal/semula.
8. Pemeliharaan adalah proses menjaga dan merawat pilar titik referensi dalam keadaan baik.
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.