SEKRETARIAT BNPP
Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipimpin oleh Sekretaris BNPP berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPP.
Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPP.
Sekretaris BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPP;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Sekretariat BNPP, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, serta kerja sama dalam dan luar negeri.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan BNPP;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
e. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi;
f. fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyusunan laporan kinerja BNPP; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Data dan Evaluasi; dan
c. Bagian Kerja Sama.
Bagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP dan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Bagian Program dan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyiapan penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan BNPP;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Sekretariat Tetap BNPP; dan
b. Subbagian Program dan Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara.
(1) Subbagian Program dan Anggaran Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, serta penyerasian program dan anggaran antar unit di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP.
(2) Subbagian Program dan Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Bagian Data dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi, penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Bagian Data dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. penyiapan penyusunan laporan kinerja BNPP;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi program dan anggaran Sekretariat Tetap BNPP dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
d. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Tetap BNPP dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Bagian Data dan Evaluasi, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyediaan data dan
informasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta laporan kinerja BNPP.
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Kerja Sama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kerja sama dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan dan fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri;
c. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan fasilitasi administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pemantauan dan kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, kerja sama luar negeri, serta fasilitasi administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat dan protokol serta tata usaha pimpinan.
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
e. pengelolaan publikasi dan dokumentasi; dan
f. pelaksanaan rumah tangga dan tata usaha pimpinan.
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan Sekretariat Tetap BNPP.
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
c. pembinaan bendaharawan;
d. pelaksanaan urusan gaji; dan
e. penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan, terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Akutansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan, keuangan dan gaji.
(2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengujian Surat Permohonan Pembayaran, Surat Pertanggung Jawaban dan penerbitan Surat Perintah Membayar.
(3) Subbagian Akutansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.