Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disingkat DAK SPKP adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana kawasan perbatasan negara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala BNPP adalah pimpinan BNPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.