Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
3. Disiplin Kerja adalah ketaatan dalam kehadiran dan kepulangan PNS sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan pelaksanaan setiap tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan perintah yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Waktu INDONESIA bagian barat, yang selanjutnya disingkat WIB, adalah zona waktu yang dipakai di INDONESIA bagian barat.
5. Hari Kerja adalah hari dimana PNS harus melaksanakan tugas dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
6. Unit kerja adalah unsur pelaksana tugas di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang di pimpin oleh pejabat struktural.