Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. penyiapan pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan;
b. pemberian bimbingan, fasilitasi, dan konsultasi dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan; dan
c. pemberian penghargaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan melalui pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
