Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian bimbingan, fasilitasi, konsultasi, dan pemberian penghargaan dalam penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan.
-
-
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan melalui pemantauan dan evaluasi.
(4) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala BNPP.
Koreksi Anda
