Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. (2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan berkoordinasi dengan BNPP. (3) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaporkan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala BNPP.
Koreksi Anda