Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPP menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. - - (2) BNPP dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda