Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BNPP menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan.
-
-
(2) BNPP dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
