Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang telah mendapatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan, diberikan sertifikat dan pin.
Koreksi Anda