Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki peran:
a. membantu pemeliharaan tanda batas wilayah negara sesuai kewenangan desa;
b. membantu satuan tugas pengamanan perbatasan dalam pelaksanaan identifikasi kondisi tanda batas wilayah negara;
c. membantu dalam pendeteksian dan pencegahan dini aktiftas ilegal di Kawasan Perbatasan;
d. membantu melaporkan kondisi tanda batas wilayah negara dan adanya potensi aktivitas ilegal; dan
e. melaksanakan peran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKD Mentas melapor kepada Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
