Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki peran: a. membantu pemeliharaan tanda batas wilayah negara sesuai kewenangan desa; b. membantu satuan tugas pengamanan perbatasan dalam pelaksanaan identifikasi kondisi tanda batas wilayah negara; c. membantu dalam pendeteksian dan pencegahan dini aktiftas ilegal di Kawasan Perbatasan; d. membantu melaporkan kondisi tanda batas wilayah negara dan adanya potensi aktivitas ilegal; dan e. melaksanakan peran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKD Mentas melapor kepada Pemerintah Desa.
Koreksi Anda