Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan memperhatikan kebutuhan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara. (2) LKD Mentas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi: a. perwakilan yang mencerminkan tokoh agama, adat, perempuan, dan/atau cendikiawan, satuan tugas perlindungan masyarakat; dan b. batas usia 20 tahun sampai dengan 60 tahun.
Koreksi Anda