Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan.
-
-
(2) Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendayagunakan LKD yang sudah ada seperti rukun tetangga/rukun warga, pos pelayanan terpadu, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau jenis lainnya yang sudah ada.
(3) Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dapat membentuk LKD Mentas selain LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
