Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
Fasilitasi kegiatan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam rangka meningkatkan partisipasi untuk menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. melakukan pendampingan; dan
b. memberikan bantuan program sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
