Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantapan pemahaman mengenai kegiatan lintas batas negara di Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan materi identifikasi modus operasi, pemantauan, dan pelaporan terhadap kegiatan ilegal di Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda