Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari materi: a. Wilayah Negara Republik INDONESIA dan perbatasan negara; b. kebijakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; c. peran serta Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam menjaga kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara; d. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan kondisi keberadaan tanda batas dan petunjuk batas wilayah negara; dan e. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan pilar titik referensi.
Koreksi Anda