Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
Pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari materi:
a. Wilayah Negara Republik INDONESIA dan perbatasan negara;
b. kebijakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c. peran serta Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam menjaga kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara;
d. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan kondisi keberadaan tanda batas dan petunjuk batas wilayah negara; dan
e. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan pilar titik referensi.
Koreksi Anda
