Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan dengan kegiatan:
a. pembekalan materi; dan
b. fasilitasi kegiatan masyarakat.
(2) Pembekalan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lapangan dan/atau di tempat lain.
(3) Fasilitasi kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
