Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan dengan kegiatan: a. pembekalan materi; dan b. fasilitasi kegiatan masyarakat. (2) Pembekalan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lapangan dan/atau di tempat lain. (3) Fasilitasi kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda