Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan meliputi:
a. pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara;
b. pemantapan pemahaman mengenai kegiatan lintas batas negara di Kawasan Perbatasan; dan
c. fasilitasi kegiatan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam rangka meningkatkan partisipasi untuk menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara.
Koreksi Anda
