Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan meliputi: a. pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara; b. pemantapan pemahaman mengenai kegiatan lintas batas negara di Kawasan Perbatasan; dan c. fasilitasi kegiatan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam rangka meningkatkan partisipasi untuk menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara.
Koreksi Anda