Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan penyusunan pelaksanaan laporan Renaksi Tahun 2021 secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2) Sekretaris BNPP menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala BNPP.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
