Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan penyusunan pelaksanaan laporan Renaksi Tahun 2021 secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (2) Sekretaris BNPP menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala BNPP. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda