Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi mengoordinir pelaksanaan renaksi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda